Sunday, May 31, 2015

Ilmu Sosial Dasar 5

  Ok. Bertemu lagi dengan saya Tri Juhari Mahasiswa Jurusan Informatika Gunadarma.
Kali ini saya akan membahas  tentang Warganegara & Negara.


  Yang pertama kita akan membahas what the meaning of  law ?? terus sifat dari hukum itu sendiri , ciri – ciri serta Sumber.

  Hukum

 Pengertian
  Menurut  Utrecth hukum adalah himpunan peraturan  peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat   dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. JCH. Simorangkirpun berpendapat bahwa hukum adalah  peraturan peraturan yang memaksa  yang menentukan tingkah laku  manusia dalam lingkungan masyarakat. Yang dibuat oleh badan badan resmi  yang berwajib , pelanggaran  mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya  tindakan yaitu dengan hukum tertentu.

Ciri dan sifat
 Ciri hukum itu sendiri adalah adanya  perintah atau larangan.Perintah atau larangan itu harus kita patuhi.Sedangkan untuk sifat hukum adalah sebagai berikut :
  • Hukum bersifat mengatur dan memaksa  , oleh karena itu semua orang harus patuh dengan hukum  apabila tidak , maka akan ada sanksi yang diberikan.

 Sumber – sumber hukum
 Sumber hukum dapat kita tinjau dari 2 segi yaitu formal dan  material
Untuk yang material  dapat ditanjau dari politik ,sejarah , ekonomi dan sebagainya
 Sedangkan untuk  sumber formal adalah
  •  Undang – undang. 
          Undang undang itu sendiri adalah peraturan yang  yang mempunyai kekuasaan hukum yang                 mengikat.

  •  Kebiasaan
          Perbuatan  yang dilakukan oleh manusia  yang berulang ulang dan diterima oleh masyarakat,               sehingga tindakan yang berlawanan di anggap pelanggaran perasaan hukum.

  • Keputusan hakim

         Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasara keputusan hakim sekarang 

  • Traktat

          Perjanjian antara dua orang yang mana perjanjian itu mengikat dua orang yang melakukan                   perjanjian.

  •  Pendapat sarjana hukum

          Pendapat yang sering dikut hakim dalam menghadapi masalah.

Negara

Pengertian
Negara merupakan alat masyarakat  yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Tugas utam dari negara itu sendiri yaitu : 
  • Mengatur dan menertibkan gejala gejala  kekuasan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  •  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia  dan golongan untuk  menciptakan tujuan bersama  yang disesuaikan  dan diarahkan pada tujuan negara.

Pemerintah
 Merupakan salah satu  unsur penting dalam negara , selain itu pemerintah adalah roda negara
Pemerintah dalam arti luas  alat perlengkapan negara seluruhnya  sebagai badan yng yang melaksanakan  seluruh tugas / kekuasaan  negara. Sedangkan adalam arti sempit adalah alat perlengkapan negara.Perbedaan pemerintah dan pemerintahan adalah  Perbedaan pemerintah dan pemerintahan adalah  Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

source : IILMU SOSIAL DASAR,  Drs. H. Abu Ahmad

Bagikan

Jangan lewatkan

Ilmu Sosial Dasar 5
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>

Note: Only a member of this blog may post a comment.